03/06/2026
Electrizen Tahukah Kamu?
PPID PLN UID Kalimantan Barat hadir sebagai wujud komitmen PLN dalam menerapkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui PPID, masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait layanan, program, serta kinerja PLN.
Sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik, PPID PLN UID Kalbar berkomitmen memberikan layanan informasi yang profesional, cepat, mudah, dan transparan, dengan tetap memperhatikan klasifikasi informasi yang bersifat terbuka maupun yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.