Ppiln

Ppiln Perkumpulan perlindungan isntalasi listrik nasional

menurut undang-undang no 30 pasal 44 berbunyi "setiap instalasi yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi"

bermakna setiap instalasi yg beroperasi sebelum di aliri tegangan listrik harus di uji terlebih dahulu, pengujian instalasi bertujuan untuk mengetahui apakah instalasi tersebut layak atau tidak atau sesuai standar PUIL 2000 dan Standar SNI atau tidak sehingga tidak ada pihak2 yg dirugikan dalam hal ini konsumen pasang baru

Address

Kudus
59323

Telephone

085290110920

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ppiln posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Ppiln:

Share