Jati Karya Gallery

Jati Karya Gallery menjual furniture jati interior dan eksterior furniture jati,and non jati

24/12/2025

Hi,Gaes
Pelanggan kami yth.
Silahkan yg sedang membutuhkan perabot rumah tangga dari kerajinan kayu jati kami membuka toko online.
Jangan khawatir gudang kami tersedia diwilayah Cikupa dan perumnas 3 Tangerang.
Mumpung akhir tahun 2025 banyak big sale loh di jati karya Gallery.
Selain itu kami juga menerima service ganti kulit sofa atau furnished lemari atau kursi yg sudah kusam warna nya.

29/09/2024

Toko offline kami blm bisa open normal seperti biasanya karena blm ketemu tempat yg harga sewa nya sesuai,sampai batas waktu yg blm bisa ditentukan sampai ketemu dengan orang baik. tapi kami tetap bisa melayani online IG,Tokopedia dan tik tok shop.

29/09/2024
11/03/2024

Ahlan wa Sahlan yaa Ramadhan, Segenap keluarga besar Jati Karya Gallery mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa semoga menjadikan pribadi lebih baik kedepannya dan mendapatkan kemenangan dengan berbekal IMTAK.

04/02/2024

ULASAN LENGKAP

Saudara Penanya yang Terhormat.


Kami mencoba menyampaikan definisi “selingkuh” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Berikut ini definisinya :


Selingkuh: 1. S**a menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2. S**a menggelapkan uang; korup; 3. S**a menyeleweng.
Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) secara secara eksplisit menyebutkan kata “zina”. Zina terdefinisi :1. Perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan (pernikahan); 2. Perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
Bila Saudara bermaksud menempuh jalur pidana yakni melaporkan perbuatan perselingkuhan yang dilakukan istri Saudara ke kepolisian setempat, kami menyarankan untuk menginvetarisasi dokumen-dokumen yang Saudara miliki seperti video YM, sms, e-mail yang dapat membuktikan melanggar kesusilaan dan menimbulkan kerugian (immateriil) kepada Saudara yakni menimbulkan keretakan dalam rumah tangga Anda. Perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(“UU ITE”), yang berbunyi:


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.


Terhadap perbuatan tersebut berlaku Pasal 36 UU ITE yang berbunyi:


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.


Mengenai pelanggaran terhadap perbuatan tersebut, dapat dikenakan dengan Pasal 51 ayat (2) UU ITE, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Atau juga dapat dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Mengenai hak asuh, menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan) disebutkan bahwa apabila putus perkawinan karena perceraian mempunyai akibat hukum terhadap anak, maka baik Bapak atau Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya (Pasal 41 UU Perkawinan).


Merujuk Kompilasi Hukum Islam, nusyuz-nya istri dapat dijadikan dasar hilangnya hak-hak seorang istri apabila ada bukti yang sah, termasuk hak asuh anak (hadhanah).


Nusyuz adalah apabila istri tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya yaitu kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam dan istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.


Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 105 jo. Pasal 83 jo. Pasal 84 jo Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam. Putusan Hakim Pengadilan Agamalah yang menentukan bukti yang sah dari pihak yang berselisih.


Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.


Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

4. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

5. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Only Just inspiring gaes.

27/04/2023

Tonton, ikuti, dan temukan lebih banyak konten yang sedang trending.

Ready stok...Di order ya gaes.
16/02/2023

Ready stok...
Di order ya gaes.

Dapatkan promo eksklusif hanya di sini.Iyah di sini dimana lagi kl bukan di Jati Karya Gallery
27/01/2023

Dapatkan promo eksklusif hanya di sini.
Iyah di sini dimana lagi kl bukan di Jati Karya Gallery

Bufet Kian Santang kerajinan ukiran Jepara,Ubah desain interior anda diawal tahun 2023 ini.
27/01/2023

Bufet Kian Santang kerajinan ukiran Jepara,
Ubah desain interior anda diawal tahun 2023 ini.

Address

Kelapa Dua

Telephone

+6282111047804

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jati Karya Gallery posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Jati Karya Gallery:

Share

Category