20/04/2017
Banyak dari calon pembeli kami yang belum mengetahui perihal jenis dari kambing yang diperbolehkan untuk digunakan saat ingin melaksanakan aqiqah. Disini kami mencoba ingin menjelaskan jenis kambing, umur kambing yang layak untuk aqiqah.
Semoga dengan diberikannya informasi ini, bisa membuat anda lebih mengerti lagi seputar urusan aqiqah.
1. Jenis kambing untuk aqiqah boleh menggunakan kambing yang berjenis kelamin laki-laki atau kambing dengan jenis kelamin perempuan sama saja berdasarkan sabda Nabi shallallahu โalaihi wa sallam dari jalan Ummu Kurz, โโฆ.tidak mudharat bagi kamu apakah kambing laki-laki atau kambing perempuanโฆโ
2. Tentang umur dari kambing itu sendiri mereka mengkiaskan dengan umur kambing dhahaayaa (kambing qurban), yaitu : Untuk domba atau biri-biri cukup satu tahun atau kurang sedikit. Untuk kambing biasa umurnya cukup dua tahun dan masuk tahun ketiga.
3. Adapun tentang sifatnya pun dikiaskan dengan dhahaayaa yaitu kambing yang sehat dan bagus bukan kambing yang cacat dan sakit sebagaimana yang telah diterangkan oleh Imam Malik. Semoga informasi yang kami berikan diatas bisa bermanfaat bagi anda yang membacanya sehingga tidak ada lagi keraguan saat anda ingin melaksanakan aqiqah.
Distribusi daging aqiqah
Setelah disembelihnya hewan aqiqah, maka para ulama menganjurkan untuk membaginya menjadi tiga bagian. Sepertiga pertama untuk ahlul bait, sepertiga kedua untuk diberikan kepada orang lain sebagai hadiah, dan sepertiga terakhir untuk dijadikan sebagai sedekah.
Dianjurkan p**a bahwa pemberian untuk sedekah dan hadiah, lebih utama jika dilakukan setelah daging tadi dimasak oleh ahlulbait, tidak dibagikan dalam keadaan masih mentah. Hal ini mengingat tidak semua fakir miskin dalam keadaan mampu untuk memasak daging yang diberikannya, dan kalaupun sanggup akan menambah beban mereka. Maka yang paling utama adalah meringankan beban mereka dan memberikan kebahagiaan dan kesenangan bagi mereka.
Antara AQIQAH dan KURBAN
Jika pelaksanaan aqiqah bertepatan dengan bulan โ bulan haji, apakah bisa digabungkan antara hewan kurban dengan aqiqah, dengan melaksanakan salah satunya saja. Ataukah antara aqiqah dan kurban itu sendiri merupakan hal yang sama..?
Untuk permasalahan ini, para ulama kembali terbagi menjadi dua bagian ;
Pertama :
Bahwa hewan kurban jika digabungkan dengan aqiqah, karena bertepatan dengan bulan haji, maka tidak menjadi masalah bagi ulama hambali, dan Muhammad bin Sirin serta Hasan Bashri.
Diceritakan dalam satu riwayat bahwa ayah dari imam Ahmad, yaitu Hambal pernah membeli hewan kurban dan menyembelihnya di bulan haji dengan niat kurban sekaigus aqiqah. Dengan alasan inilah ulama di atas memeprbolehkan kurban dan aqiqah dilaksanakan pada satu waktu dan satu niat, yaitu ketika iedul adha.
Kedua :
Yaitu pendapat ulama Maliki, yang berpendapat bahwa kurban dan aqiqah adalah hal yang berbeda. Dalam segi syariat keduanya sudah berbeda, sebab disyariatkan keduanya juga berbeda. Maka kurban dan aqiqah tidak bisa digabungkan satu sama yang lainnya.
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM AQIQAH
Pertama :
Kalangan Hambali dan Maliki, berpendapat bahwa yang bertanggungjawab atas syariat aqiqah sesuai dengan khitab hadits yang telah disebutkan diatas, yaitu orang tua laki โ laki, sang ayah. Dikuatkan kembali oleh pendapat imam Ahmad ketika ditanya mengenai seseorang yang belum diaqiqahkan oleh ayahnya bagaimana hukumnya, beliau menjawab : kewajiban itu atas ayahnya.
Kedua :
Jika si anak memiliki harta dan mampu melakukannya sendiri, maka dia yang bertanggung jawab atas diriny sendiri. Akan tetapi jika tidak mampu dan masih memiliki ayah, maka ayahnya yang tanggungjawab. Sementara jika ia tidak mampu dan tidak lagi memiliki ayah, maka kewajibannya bagi sang ibu. Sebagaimana pendapat Ibnu Hazm adhzahiri.
Ketiga :
Yang berhak mengaqiqahkan anak, adalah mereka yang bertanggungjawab dalam memberi nafkah atas kehidupan sehari โ harinya ( wali ). Tidak mesti orang tua. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw, yang mengaqiqahkan cucu beliau Hasan dan Husein. Karena menurut beberapa pendapat bahwa Ali kala itu sedang dalam keadaan terhimpit. Ada yang mengatakan bahwa Ali sebelumhya memberikan hewan aqiqah kepada Rasul untuk kedua puteranya. Yang jelas, ini merupakan pendapat Imam Syafiโi, bahwa kewajiban aqiqah atas anak, kembali kepada orang yang memelihara dan memberi nafkah padanya.
Keempat :
Yang bertanggungj awab atas aqiqah seorang anak, bukan orang sana ayah, bukan ibu dan bukan orang yang member nafkah hidupnya. Melainkan tidak ada orang yang tertentu yang diberikan kewajiban khusus untuk melaksanakan aqiqah. Sebagaimana di hadits โ hadits yang telah disebutkan tidak ada โ qayid โ yang jelas bahwa kewajibannya khusus sang ayah, ibu, ataupun wali. Oleh karena itu sah โ sah saja jika yang malaksanakannya orang lain selain mereka, seperti paman, sanak saudara atau bahkan orang asing sekalipun. Ini pendapat imam Ibnu Hajar dan Syaukani.
Dari berbagai macam pendapat diatas, kita dapat menarik kesimp**an tidak ada pendapat yang sepakat ditentukan oleh ulama mengenai siapa yang bertanggungjawab dalam hal mengaqiqahkan sang anak. Maka menurut penusli, yang berhak pertama kali adalah sang ayah, kemudian wali atau orang yang mengasuhnya, kemudian jika ada dari sanak saudaranya yang ingin mengaqiqahkannya maka itu juga diperbolehkan. Wallahu aโlam