28/09/2025
Ketika Racun dan Kekuasaan Bersekutu: MBG, Istana Negara, dan Luka Kebebasan Pers
Opini Oleh:
Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL
Direktur LKBH Makassar
Advokat dan Konsultan Hukum
Ketua API - Advokat Pengadaan Indonesia
085340100081
Racun di negeri ini bukan lagi sekadar zat yang melumpuhkan tubuh. Ia kini hadir dalam bentuk kebijakan, kelalaian, dan kesewenang-wenangan. Kasus MBG menjelma bencana yang tak hanya meracuni perut rakyat, tetapi juga menyumbat akal sehat bangsa. Rakyat dipaksa percaya bahwa semua baik-baik saja, padahal tubuh-tubuh mereka dirundung sakit akibat kelalaian dan permainan kotor kekuasaan.
Namun racun itu tidak berhenti di meja makan. Ia menyusup ke ruang Istana. Di tempat yang seharusnya menjadi simbol keteladanan, justru lahir kelakuan nista: mempermalukan seorang jurnalis CNN. Apa yang terjadi bukan sekadar penghinaan personal, melainkan serangan langsung terhadap kebebasan pers.
Kebebasan pers bukan hadiah, melainkan hak konstitusional rakyat. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas melarang sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran (Pasal 4 ayat 2). UU yang sama juga menjamin wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya (Pasal 8). Jika seorang jurnalis dipermalukan di hadapan kekuasaan, maka yang dilecehkan bukan hanya individu, melainkan UU Pers itu sendiri.
Lebih jauh, Indonesia telah mengikatkan diri pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005. Pasal 19 ICCPR menegaskan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan menerima informasi. Artinya, pelecehan terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran hukum nasional, melainkan juga pengingkaran terhadap kewajiban internasional negara.
Mahkamah Konstitusi pun pernah menegaskan hal yang sama. Dalam Putusan No. 6/PUU-V/2007, MK menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan. Artinya, setiap bentuk tekanan, intimidasi, atau penghinaan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap salah satu tiang utama demokrasi.
Dalam literatur klasik, Alexis de Tocqueville menulis bahwa tanpa pers yang bebas, rakyat hanya akan menjadi massa yang dungu di bawah bayang kekuasaan. Pandangan ini terasa relevan. Sebab, apa jadinya bangsa jika pers dipaksa tunduk, sementara rakyat dicekoki berita versi istana?
Dewan Pers berkali-kali mengingatkan bahwa jurnalis harus dilindungi, bukan diintimidasi. Sebab tanpa pers yang bebas, ruang demokrasi akan runtuh, digantikan propaganda yang memabukkan.
Kini kita melihat sebuah pola. Rakyat diracuni tubuhnya lewat kasus MBG. Martabat bangsa diracuni lewat kelakuan nista Istana terhadap jurnalis. Dan hukum diracuni lewat pelecehan UU Pers. Racun dan kekuasaan bersekutu, sementara rakyat dipaksa menelannya tanpa penawar.
Tentu, situasi ini tak bisa dibiarkan. Demokrasi tidak lahir dari kemurahan hati penguasa, melainkan dari perjuangan rakyat. Sejarah mencatat: setiap kali kebebasan dipukul mundur, suara rakyat akan bangkit. Dari pena wartawan, dari teriakan mahasiswa, dari mimbar-mimbar perlawanan sipil.
Mereka yang hari ini merasa berkuasa harus sadar: mempermalukan jurnalis bukan hanya arogansi, melainkan kesalahan sejarah. Menistakan kebebasan pers bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap konstitusi dan perjanjian internasional.
Bangsa ini memang sedang keracunan. Tapi racun bisa dilawan. Ia hanya akan menjadi permanen bila rakyat memilih diam.
Maka, suara ini adalah peringatan. Jika racun dibiarkan mengendap, demokrasi akan mati perlahan. Namun bila rakyat bersatu, racun itu bisa dimuntahkan keluar, dan republik ini kembali bernapas dengan sehat.
*Tentang Penulis : Muhammad Sirul Haq, SH adalah seorang advokat dan aktivis bantuan hukum yang cukup vokal di Makassar, terutama terkait masalah tanah, waris, dokumentasi kepemilikan lahan, dan pengawasan aparat penegak hukum terhadap prosedur. Ia memimpin organisasi bantuan hukum (LKBH Makassar). Advokat dan konsultan hukum, Pengacara Makassar Indonesia dengan pengalaman dalam litigasi perdata, pidana, agraria, dan hukum administrasi negara. Pimpinan kantor hukum Muhammad Sirul Haq, S.H. & Rekan, aktif mendampingi masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam sengketa pertanahan, korban pelanggaran HAM, dan advokasi kebijakan publik serta lingkungan. Ketua API - Advokat Pengadaan Indonesia 085340100081