31/01/2014
Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Naikkan UMK 22,25%
Demo buruh kawasan industri Bekasi, Senin, 28 Oktober 2013.
Bekasi - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menetapkan
upah minimum kabupaten (UMK) 2014 sebesar Rp 2.447.445. Upah minimum
ini mengalami kenaikan sekitar 22,25% dari UMK 2013.
"Kami belum melakukan koordinasi dengan pengusaha di kawasan industri
Kabupaten Bekasi terkait kenaikan UMK 2014 sebesar 22,25% ini. Karena
baru dinihari tadi ditetapkan oleh dewan pengupahan," ujar Ketua Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Sutomo, saat dihubungi
Selasa (19/11).
Menurut Sutomo, secepatnya Apindo akan berkoordinasi dengan seluruh
kawasan industri se-Kabupaten Bekasi, terkait penetapan UMK 2014 ini.
"Karena mereka (pengusaha) yang akan membayar UMK ini kepada
karyawannya. Kami belum tahu, apakah mereka (pengusaha) menerima
kenaikan UMK ini," kata Sutomo.
Untuk sementara, upah minimum Kabupaten Bekasi menempati posisi
tertinggi UMK se-Jawa Barat dan lebih besar dari upah minimum Kota
Bekasi dengan selisih Rp 5.491, hingga nanti disahkan oleh Gubernur Jawa
Barat.
Seperti di daerah-daerah lainnya, pembahasan UMK berlangsung alot di
Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi pada Senin hingga Selasa (18-19/11)
dinihari dengan dikawal ribuan buruh yang memadati Kantor Dinas Tenaga
Kerja Kabupaten Bekasi, di Cikarang Pusat. Upah minimum Kabupaten Bekasi
2014 diputuskan melalui voting.
Hasil penetapan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yakni UMK Dasar Rp
2.447.445. UMK Kelompok 3 Rp 2.496.394. UMK Kelompok 2 Rp 2.692.190
dan UMK Kelompok 1 Rp 2.814.562.
Sebelumnya, dewan pengupahan telah menetapkan kebutuhan hidup layak
(KHL) Kabupaten Bekasi sebesar Rp 2.101.375.
"Semua daerah, termasuk Kabupaten Bekasi, menetapkan UMK di atas nilai
KHL," sambung Sekretaris Apindo Kabupaten Bekasi, Agus Setiawan.
Menurut Agus, yang juga anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi,
pihaknya menyayangkan kenaikan UMK 2014 sebesar 22,25% tersebut.
Hal dikarenakan, angka atau hitung-hitungan yang diputuskan saat
penetapan upah minimum Kabupaten Bekasi, adalah angka dari pemerintah
daerah.
"Begitu terjadi voting, yang menang vote adalah angka dari pemerintah. Lalu
buat apa ada survei KHL kalau akhirnya angka pemerintah yang diputuskan?"
papar Agus.
Menurut Agus, pemerintah daerah tidak menegakkan regulasi yang realistis
dalam penentuan UMK ini.
Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi adalah 29 anggota
terdiri dari 7 orang perwakilan serikat pekerja, 7 orang perwakilan pengusaha,
14 orang perwakilan pemerintah daerah dan 1 orang perwakilan akademisi.
Saat berlangsung penetapan UMK 2014, perwakilan dari serikat pekerja
sebanyak 4 dari 7 orang melakukan walkout . Mereka adalah perwakilan dari
FSPMI (2 orang), SPM (1 orang), dan GSPMII (1 orang).
Penulis: MKL/NAD
Sumber:Suara Pembaruan